Akuntabilitas Pelaporan Keuangan
Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),
BPKP membantu mewujudkan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan negara dan
daerah. Akuntabilitas pelaporan keuangan negara masih memerlukan perbaikan
sebagaimana ditandai dengan masih belum diperolehnya opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2011, demikian juga atas 20 kementerian/lembaga (K/L) atau 23% dari total K/L,
serta pada hampir semua pemerintah daerah (pemda), yaitu 431 pemda atau
87% dari 498 pemda yang diaudit BPK.
Kegiatan yang dilakukan BPKP untuk mendukung
terwujudnya akuntabilitas pelaporan keuangan meliputi antara lain :
- Kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan K/L/pemda,
- Reviu laporan keuangan K/L/pemda sebelum diaudit oleh BPK,
- Menindaklanjuti hasil temuan BPK,
- Pendampingan perbaikan sistem pelaporan,
- Implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA),
- Sosialisasi, pembentukan satgas, dan workshop SPIP, dan
- peningkatan kapasitas SDM pengelolaan keuangan daerah dan APIP
Secara umum, beberapa faktor yang menyebabkan
laporan keuangan K/L dan pemda tersebut belum memperoleh opini WTP adalah
karena penyajian yang belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP), lemahnya sistem pengendalian intern, belum tertatanya barang milik
negara/daerah dengan tertib, pengadaan barang yang belum mengikuti ketentuan
yang berlaku, dan kurang memadainya kapasitas SDM pengelola keuangan.
Sebagaimana tahun sebelumnya, pada tahun 2012
BPKP secara prokatif telah bekerjasama, baik dengan K/L maupun pemda, dalam
upaya peningkatan kualitas laporan keuangan K/L/pemda menuju opini WTP dan
mempertahankan kualitas laporan keuangan bagi K/L/pemda yang telah memperoleh
opini WTP.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari
direktif Presiden, yang pada intinya mendorong ditingkatkannya akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara melalui kerjasama antara K/L/Pemda dengan BPKP.
Kerjasama tersebut ditujukan terutama untuk
mengatasi berbagai faktor penyebab tidak diperolehnya opini WTP, antara lain
mencakup penguatan SPIP pada K/L/Pemda, reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP), pendampingan penyusunan laporan keuangan dan pendampingan reviu
laporan keuangan instansi bagi APIP K/L/pemda untuk meningkatkan kualitas
penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan SAP, penerapan aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dibangun oleh BPKP, pendampingan
penataan barang milik negara/daerah, peningkatan kapasitas SDM pengelola
keuangan, sosialisasi peraturan dan pedoman bidang keuangan, bimbingan teknis
pengelolaan keuangan negara/daerah, serta penugasan pegawai BPKP ke berbagai
K/L dan Pemda.
Upaya perbaikan tersebut menunjukkan komitmen
yang tinggi dan langkah nyata dari pimpinan K/L/pemda yang diharapkan dapat
meningkatkan kualitas laporan keuangannya.
SUMBER : http://www.bpkp.go.id/konten/419/Akuntabilitas-Pelaporan-Keuangan.bpkp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar