Keberadaan koperasi dan KUD di desa yg berkaitan dengan pertanian.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD,antaralain:
1) Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
2)
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
1) Melatih
generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD
pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai
pengelola.
2) Melibatkan
unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
3) Menjadikan
seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa
kuat dan tumbuh berkembang.
Peran KUD dalam rangka pembangunan
pertanian
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan percobaan untuk menghasilkan teknologi baru dan penyuluhan pada petani dijalankan oleh pemerintah.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya dengan jalan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Manfaat KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Ketahanan pangan merupakan suatu
sistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi.
Subsistem ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi
kebutuhan seluruh penduduk, baik dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan
keamanannya.
Masalah ketersediaan pangan menjadi salah satu tantangan terbesar Indonesia ke depan karena kepadatan penduduk semakin tinggi. Diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan penduduk Indonesia akan menembus angka 300 juta jiwa. Artinya, masalah sosial seperti ketidakmerataan atau ketimpangan ekonomi akan terjadi. Semakin tinggi jumlah penduduk dalam suatu negara otomatis jumlah pangan yang dibutuhkan juga semakin meningkat.
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya adalah petani, hal ini yang menjadikan salah satu alasan penduduk Indonesia menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya. Semakin tinggi jumlah penduduk yang ada otomatis kebutuhan akan beras semakin meningkat. Sayangnya hal ini tidak diimbangi dengan jumlah lahan pertanian yang memadai, karena banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman maupun tempat – tempat umum yang lain (mall, pusat pembelanjaan, jalan tol, industri, dll). Hal ini terjadi karena jumlah penduduk yang meningkat tetapi jumlah lahan pertanian tetap sehingga banyak orang yang mendesak lahan pertanian sebagai tempat tinggal mereka.
Jika hal ini dibiarkan saja maka akan mengganggu ketersediaan pangan bahkan dapat menimbulkan krisis pangan, karena penyempitan lahan pertanian dan kerusakan saluran pengairan akibat pembangunan gedung – gedung yang berada di sekitar lahan pertanian. Selain itu, semakin sempitnya lahan lahan pertanian ini, maka sulit untuk mengharapkan petani kita berproduksi secara optimum. Menurut penelitian pada tahun 2002 dan 2003 memperkirakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian (tempat – tempat umum) di Indonesia semakin meningkat dengan rata – rata 30.000 – 50.000 ha per tahun.
Alih fungsi lahan merupakan masalah yang paling rumit penyelesainnya, karena di dalamnya terkait kepentingan ekonomi, sosial dan budaya berbagai lapisan masyarakat. Menghadapi masalah alih fungsi lahan ini, upaya pemerintah yang terkait dengan penyiapan aturan hukum (yuridis formal), salah satunya adalah dengan menerbitkan pengembangan sistem insentif/disinsentif untuk menjamin kelestarian lahan
Masalah ketersediaan pangan menjadi salah satu tantangan terbesar Indonesia ke depan karena kepadatan penduduk semakin tinggi. Diperkirakan dalam beberapa tahun ke depan penduduk Indonesia akan menembus angka 300 juta jiwa. Artinya, masalah sosial seperti ketidakmerataan atau ketimpangan ekonomi akan terjadi. Semakin tinggi jumlah penduduk dalam suatu negara otomatis jumlah pangan yang dibutuhkan juga semakin meningkat.
Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya adalah petani, hal ini yang menjadikan salah satu alasan penduduk Indonesia menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya. Semakin tinggi jumlah penduduk yang ada otomatis kebutuhan akan beras semakin meningkat. Sayangnya hal ini tidak diimbangi dengan jumlah lahan pertanian yang memadai, karena banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman maupun tempat – tempat umum yang lain (mall, pusat pembelanjaan, jalan tol, industri, dll). Hal ini terjadi karena jumlah penduduk yang meningkat tetapi jumlah lahan pertanian tetap sehingga banyak orang yang mendesak lahan pertanian sebagai tempat tinggal mereka.
Jika hal ini dibiarkan saja maka akan mengganggu ketersediaan pangan bahkan dapat menimbulkan krisis pangan, karena penyempitan lahan pertanian dan kerusakan saluran pengairan akibat pembangunan gedung – gedung yang berada di sekitar lahan pertanian. Selain itu, semakin sempitnya lahan lahan pertanian ini, maka sulit untuk mengharapkan petani kita berproduksi secara optimum. Menurut penelitian pada tahun 2002 dan 2003 memperkirakan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian (tempat – tempat umum) di Indonesia semakin meningkat dengan rata – rata 30.000 – 50.000 ha per tahun.
Alih fungsi lahan merupakan masalah yang paling rumit penyelesainnya, karena di dalamnya terkait kepentingan ekonomi, sosial dan budaya berbagai lapisan masyarakat. Menghadapi masalah alih fungsi lahan ini, upaya pemerintah yang terkait dengan penyiapan aturan hukum (yuridis formal), salah satunya adalah dengan menerbitkan pengembangan sistem insentif/disinsentif untuk menjamin kelestarian lahan
Hak-hak
konsumen yang dilanggar oleh pelaku bisnis
hak-hak
kosumen ada beberapa :
1.
Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
2. Hak Untuk Memilih
3. Hak Atas Informasi
4. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
2. Hak Untuk Memilih
3. Hak Atas Informasi
4. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
5. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
6. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
7. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
8. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
9. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
1)
Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi
konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari
perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
2)
Hak Untuk Memilih Merupakan kebebasan
konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang
yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang,
agar konsumen dapat memilih.
3)
Hak Atas Informasi Bisa dipenuhi dengan cara
antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau
kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk,
tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian
konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk
sejenis.
4)
Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua
instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar:
1.
Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam
bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen;
2.
melalui pembentukan organisasi konsumen swasta
dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya
organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
5)
Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak
ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan
implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak
ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen
menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen
dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2) Menggunakan
mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya keragaman
akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa
konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
6) Hak
Untuk Mendapat Pendidikan Definisi dasar hak ini adalah konsumen
harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam
pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.
Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung
jawab pelaku usaha.
7) Hak
Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif Tindakan diskriminatif
secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk
pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh
karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan
dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak
dapat dikatakan diskriminatif.
8) Hak
Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku
usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.
Bentuk ganti eugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barang dan
atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau
pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
9) Hak
Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain
juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu
dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor
masing-masing. * Pelanggaran
Hak-hak Konsumen Pelanggaran hak-hak
konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari
kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hak-konsumen-yang-dilanggar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar