Selasa, 25 Maret 2014

PELAPORAN KEUANGAN


Akuntabilitas Pelaporan Keuangan

Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPKP membantu mewujudkan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan negara dan daerah. Akuntabilitas pelaporan keuangan negara masih memerlukan perbaikan sebagaimana ditandai dengan masih belum diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011, demikian juga atas 20 kementerian/lembaga (K/L) atau 23% dari total K/L, serta pada hampir semua  pemerintah daerah (pemda), yaitu 431 pemda atau 87% dari 498 pemda yang diaudit BPK.
Kegiatan yang dilakukan BPKP untuk mendukung terwujudnya akuntabilitas pelaporan keuangan meliputi antara lain :
  • Kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan K/L/pemda,
  • Reviu laporan keuangan K/L/pemda sebelum diaudit oleh BPK,
  • Menindaklanjuti hasil temuan BPK,
  • Pendampingan perbaikan sistem pelaporan,
  • Implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA),
  • Sosialisasi, pembentukan satgas, dan workshop SPIP, dan
  • peningkatan kapasitas SDM pengelolaan keuangan daerah dan APIP

Secara umum, beberapa faktor yang menyebabkan laporan keuangan K/L dan pemda tersebut belum memperoleh opini WTP adalah karena penyajian yang belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya sistem pengendalian intern, belum tertatanya barang milik negara/daerah dengan tertib, pengadaan barang yang belum mengikuti ketentuan yang berlaku, dan kurang memadainya kapasitas SDM pengelola keuangan.

Sebagaimana tahun sebelumnya, pada tahun 2012 BPKP secara prokatif telah bekerjasama, baik dengan K/L maupun pemda, dalam upaya peningkatan kualitas laporan keuangan K/L/pemda menuju opini WTP dan mempertahankan kualitas laporan keuangan bagi K/L/pemda yang telah memperoleh opini WTP.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari direktif Presiden, yang pada intinya mendorong ditingkatkannya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui kerjasama antara K/L/Pemda dengan BPKP.
Kerjasama tersebut ditujukan terutama untuk mengatasi berbagai faktor penyebab tidak diperolehnya opini WTP, antara lain mencakup penguatan SPIP pada K/L/Pemda, reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), pendampingan penyusunan laporan keuangan dan pendampingan reviu laporan keuangan instansi bagi APIP K/L/pemda untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan agar sesuai dengan SAP, penerapan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dibangun oleh BPKP, pendampingan penataan barang milik negara/daerah, peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan, sosialisasi peraturan dan pedoman bidang keuangan, bimbingan teknis pengelolaan keuangan negara/daerah, serta penugasan pegawai BPKP ke berbagai K/L dan Pemda.
Upaya perbaikan tersebut menunjukkan komitmen yang tinggi dan langkah nyata dari pimpinan K/L/pemda yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangannya.
SUMBER : http://www.bpkp.go.id/konten/419/Akuntabilitas-Pelaporan-Keuangan.bpkp




Tidak ada komentar:

Posting Komentar